OJK Pastikan Kondisi Sektor Keuangan Masih Terjaga di Tengah Pandemi Covid-19
Kewenangan Layanan Keuangan (OJK) pastikan performa bidang keuangan dalam negeri masih konstan di tengah-tengah wabah Covid-19. Hal itu nampak dari terjaganya profile resiko, pendanaan dan likuiditas yang ideal.
Strategi Slot Online Terbaik DanCara Bermain Slot Online
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan contoh, sekarang ini rasio credit memiliki masalah atau non performing loan (NPL) di perbankan tetap terlindungi secara baik yakni di tingkat 3,15 %.
"Bidang layanan keuangan kita masih terlindungi stabilitasnya, ini diikuti dengan tingkat resiko yang terbangun. Di mana NPL masih di tingkat 3,15 %," tegasnya waktu resmikan Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Senin (21/12/2020).
Disamping itu, stabilnya bidang keuangan nasional didukung oleh rasio pendanaan bank atau capital adequacy ratio (CAR) yang tinggi sejumlah 23,7 % di saat ini. Jumlah itu bertambah dibandingkan perolehan kuartal II 2020, yang ada di tingkat 22,5 %.
Dana faksi ke-3 (DPK) waktu ini mencatat perkembangan yang lumayan tinggi capai 12,12 % secara tahunan atau year on year (yoy). Sesaat pada kuartal II 2020 yang cuman tumbuh sejumlah 7,95 %.
"Kita ketahui peningkatan (DPK) ini karena banyak dana-dana yang tersimpan badan pemerintahan di bank BUKU IV. Di lain sisi credit bank sekarang ini mulai berkembang walau masih terkontraksi sebesar -0,47 % secara yoy. Ini telah cukup buat. mengisyaratkan masih stabilnya bidang keuangan kita," tutupnya.
Awalnya, bidang keuangan Indonesia dipandang masih konstan dan sehat di tengah-tengah wabah COVID-19. Beberapa tanda khusus, dimulai dari kualitas asset sampai likuiditas, tetap terlindungi.
Direktur Penelitian Core Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Piter Abdullah menjelaskan, hal itu tidak lepas dari kerja pemantauan dan bermacam peraturan yang dikerjakan Kewenangan Layanan Keuangan (OJK). Menurutnya, semenjak awalnya wabah ini OJK bergerak cepat dengan keluarkan peraturan restrukturisasi credit.
"Peraturan restrukturisasi credit meredam kenaikan NPL (non performing loan), yang selanjutnya turut jaga likuiditas dan keuntunganabilitas perbankan, dan instansi keuangan nonbank," tutur Piter waktu dikontak, Senin (30/11/2020).
Ia meneruskan, ketahanan di bidang keuangan ini munculkan keyakinan aktor pasar, yang menggerakkan bangunnya kembali lagi pasar modal.
Saat itu, perkembangan credit terkontraksi sebesar 0,47 % (yoy) per Oktober 2020. Kontraksi credit perbankan semakin banyak karena berkurangnya credit modal kerja imbas masih tertekannya keinginan pada bidang usaha.
Piter meneruskan, perkembangan credit benar-benar rendah karena melambannya bidang riil di tengah-tengah wabah. Hingga, keinginan credit turun mencolok.
"Dan perbankan benar-benar waspada dalam salurkan credit. Perbankan konsentrasi dalam jaga kualitas credit dan memprioritaskan restrukturisasi credit daripada salurkan credit baru," terangnya.
Perkembangan credit yang rendah itu dipandang hal yang normal di tengah-tengah keadaan krisis sekarang ini. Hal itu malah memperlihatkan kehati-hatian perbankan.
"Ini bukanlah satu yang jelek. Malah memaksakan bank salurkan credit di tengah-tengah wabah lebih beresiko dan mencelakakan perbankan dan mekanisme keuangan," kata Piter.
Ekonom Kampus Indonesia (UI) Ninasapti Triaswati menjelaskan, perkembangan credit yang negatif itu memperlihatkan keyakinan pasar masih rendah karena perkembangan ekonomi yang terkontraksi.
"Salah satunya pemicu khusus ialah belum terangnya peraturan untuk menangani wabah COVID-19, khususnya di beberapa kota besar di Jawa (Jabodetabek, Semarang, daerah Surabaya Raya, Bandung) yang disebut sumber perkembangan ekonomi khusus di Indonesia,"papar Nina.
Kewenangan Layanan Keuangan (OJK) akui tidak begitu cemas berlangsungnya peningkatan credit memiliki masalah (Nett Performing Loan/NPL) pada perbankan nasional. Tentang hal credit macet bank pada kuartal I 2016 bertambah 0,1 % jadi 2,8 % dibanding pe...